Di jaman yang semakin maju dan era modern ini berdampak pada
pergaulan para remaja dan muda-mudi di lingkungan masyarakat. Gaya
pergaulan dengan lawan jenis seakan sudah tidak ada batasannya. Mereka
tak lagi malu-malu saat sedang berduaan dan bermesraan dengan lawan
jenisnya. Bahkan, mereka seakan bangga dengan status ‘berpacaran’ yang
mereka sandang.
Kondisi ini sebenarnya sangat memprihatinkan.
Di mana pergaulan bebas di kalangan muda-mudi ini dapat sangat
berakibat buruk bagi masa depan mereka. Jika sudah kelewat batas, mereka
akan melakukan suatu hal yang dilarang oleh Agama, yakni berhubungan
layaknya pasangan suami istri, padahal mereka belum memiliki ikatan suci
pernikahan.
Akibatnya, belakangan ini banyak sekali terjadi kasus hamil di luar nikah. Ini bukan hal baru lagi yang terjadi di masyarakat. Dan tampaknya masyarakat pun sudah tidak kaget dan terkejut akan hal ini.
Bahkan, ini terjadi di kalangan para pelajar yang masih di bawah umur. Pada awalnya mereka yang hamil di luar nikah berusaha menutup-nutupi kehamilannya dari semua orang. Hingga saat proses melahirkan pun banyak yang tidak mengetahuinya. Bagaimana ini bisa terjadi? Bagaimana tanda-tanda kehamilan itu bisa tak diketahui dan mereka bisa dengan mudah melahirkan bayinya, bahkan ada yang melahirkan di toilet tanpa dibantu seorangpun?
Pasti banyak yang heran dan bertanya-tanya kenapa perjalanan wanita yang mengandung anak di luar nikah bisa lebih mudah jika dibandingkan dengan wanita yang telah berkeluarga. Padahal kita tahu, perjuangan seorang wanita ketika mengandung dan melahirkan itu sangat menyakitkan dan nyawa sebagai taruhannya. Tetapi, mengapa hal itu sepertinya tidak dirasakan oleh wanita yang hamil di luar nikah? Berikut jawaban dan penjelasannya.
Bermula dari hubungan yang salah, apabila hamil dan mau melahirkan terus tidak merasakan kesusahan sebagaimana wanita-wanita biasa ketika mau melahirkan, ALLAH SWT mencabut semua rasa kepayahan dan kesusahan itu supaya tidak mendapat pahala sebagaimana wanita-wanita lain yang bersusah payah ketika hamil hasil pernikahan yang sah. Kadang-kadang, tanda-tanda sebagai orang hamil juga tidak kelihatan. Perutnya tidak nampak besar, dan mereka pun dapat berjalan dan beraktivitas normal seperti tidak sedang mengandung bayi dalam perutnya. Kadang, mereka juga pergi sekolah dan melakukan aktivititas sebagaimana pelajar lain, sedangkan sebenarnya mereka sedang mengandung. Itu satu lagi nikmat yang dicabut.
Kemudian apabila melahirkan anak nanti, bisa dengan mudah anak itu keluar hingga dalam toilet pun bisa melahirkan. Maka, pahala melahirkan anak itu telah diangkat akibat kelakuan ibunya. Wanita normal,biasanya saat
melahirkan pasti dibantu oleh dokter atau bidan, itu pun susah dan
terasa sangat sakit untuk melahirkan anak, tetapi wanita yang hamil di
luar nikah sepertinya tampak mudah sekali saat proses melahirkan.
Setelah anak itu lahir, dengan mudah mereka membuang anak mereka di suatu tempat yang tidak diketahui oleh orang lain, begitu sadisnya mereka orang-orang seperti itu.
Itulah jawaban dari mengapa wanita hamil di luar nikah tidak merasakan sakit dan kesusahan seperti wanita yang telah berkeluarga. Karena sakit dan kesusahan itu merupakan nikmat tersendiri yang dianugerahkan Allah kepada calon ibu dan semua itu pasti akan diganjar pahala oleh Allah SWT. Jika wanita hamil di luar nikah tidak merasakan itu semua, artinya semua kenikmatan itu sesungguhnya telah dicabut oleh Allah dan ia tidak mendapatkan ganjaran pahala atas kehamilannya, tapi dosa karena telah berbuat zina.
Kondisi ini sebenarnya sangat memprihatinkan.
Akibatnya, belakangan ini banyak sekali terjadi kasus hamil di luar nikah. Ini bukan hal baru lagi yang terjadi di masyarakat. Dan tampaknya masyarakat pun sudah tidak kaget dan terkejut akan hal ini.
Bahkan, ini terjadi di kalangan para pelajar yang masih di bawah umur. Pada awalnya mereka yang hamil di luar nikah berusaha menutup-nutupi kehamilannya dari semua orang. Hingga saat proses melahirkan pun banyak yang tidak mengetahuinya. Bagaimana ini bisa terjadi? Bagaimana tanda-tanda kehamilan itu bisa tak diketahui dan mereka bisa dengan mudah melahirkan bayinya, bahkan ada yang melahirkan di toilet tanpa dibantu seorangpun?
Pasti banyak yang heran dan bertanya-tanya kenapa perjalanan wanita yang mengandung anak di luar nikah bisa lebih mudah jika dibandingkan dengan wanita yang telah berkeluarga. Padahal kita tahu, perjuangan seorang wanita ketika mengandung dan melahirkan itu sangat menyakitkan dan nyawa sebagai taruhannya. Tetapi, mengapa hal itu sepertinya tidak dirasakan oleh wanita yang hamil di luar nikah? Berikut jawaban dan penjelasannya.
Bermula dari hubungan yang salah, apabila hamil dan mau melahirkan terus tidak merasakan kesusahan sebagaimana wanita-wanita biasa ketika mau melahirkan, ALLAH SWT mencabut semua rasa kepayahan dan kesusahan itu supaya tidak mendapat pahala sebagaimana wanita-wanita lain yang bersusah payah ketika hamil hasil pernikahan yang sah. Kadang-kadang, tanda-tanda sebagai orang hamil juga tidak kelihatan. Perutnya tidak nampak besar, dan mereka pun dapat berjalan dan beraktivitas normal seperti tidak sedang mengandung bayi dalam perutnya. Kadang, mereka juga pergi sekolah dan melakukan aktivititas sebagaimana pelajar lain, sedangkan sebenarnya mereka sedang mengandung. Itu satu lagi nikmat yang dicabut.
Kemudian apabila melahirkan anak nanti, bisa dengan mudah anak itu keluar hingga dalam toilet pun bisa melahirkan. Maka, pahala melahirkan anak itu telah diangkat akibat kelakuan ibunya. Wanita normal,biasanya
Setelah anak itu lahir, dengan mudah mereka membuang anak mereka di suatu tempat yang tidak diketahui oleh orang lain, begitu sadisnya mereka orang-orang seperti itu.
Itulah jawaban dari mengapa wanita hamil di luar nikah tidak merasakan sakit dan kesusahan seperti wanita yang telah berkeluarga. Karena sakit dan kesusahan itu merupakan nikmat tersendiri yang dianugerahkan Allah kepada calon ibu dan semua itu pasti akan diganjar pahala oleh Allah SWT. Jika wanita hamil di luar nikah tidak merasakan itu semua, artinya semua kenikmatan itu sesungguhnya telah dicabut oleh Allah dan ia tidak mendapatkan ganjaran pahala atas kehamilannya, tapi dosa karena telah berbuat zina.